Selasa, 30 Oktober 2012

Kenapa harus kerja outsorcing


Apa yang Dimaksud dengan Outsourcing?
Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Mengapa kita harus mengalihkan pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah... karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih penting.

Dasar Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
  1. Pemborongan pekerjaan
    Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
  2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
    Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Untuk pembahasan selanjutnya, istilah outsourcing akan disesuaikan dengan jenis kedua, yaitu outsourcing dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh.

Pekerjaan yang Dapat Dialihkan
Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 65 
  1. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
  2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
    b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
    c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
    d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
  3. Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
  4. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi Pekerja/Buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
  6. Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya.
  7. Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
  8. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
  9. Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). maka hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Pasal 66

  1. Pekerja/Buruh dari perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
  2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    a. Adanya hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh;
    b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
    c. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh; dan
    d. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa Pekerja/Buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
  3. Penyedia jasa Pekerja/Buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
  4. 4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (d) serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh beralih menjadi hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan pemberi pekerja.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 65 ayat 2 dan pasal 66 ayat 1, pekerjaan yang dapat dialihkan adalah pekerjaan yang bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, atau dalam istilah bisnis disebut sebagai “non-core”.
PENTING: Perusahaan harus memastikan bahwa pekerjaan yang dialihkan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal 65 dan pasal 66 untuk menghindari terjadinya perubahan status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerja.

ALTERNATIF SOLUSI MENANGGUULANGI TAURAN

ALTERNATIF SOLUSI MENANGGUULANGI TAURAN Dini ini kerap terjadi kekerasan dalam pelajar sekolah atau sering juga di sebut dengan Tauran yang sangat meresahkan masyarakat pada umummnya. Apa yang kalian fikirkan untuk menanggulangi tauran? Artikel ini membahas tentang bagai mana cara menanggulangi tauran antar pelajar. Penyebab pelajar bisa melakukan hal-hal yang anarkis ada beberapa factor yang sangat berpengaruh pada perkembangan mental mereka. Adapun faktor-faktor tersebut : 1. Pergaulan pelajar dengan pengangguran yang dimana bisa membuat moral pelajar bisa rusak. 2. Faktor lingkungan adanya sikap acuh tak acuh antar keluarga bermasyarakat yang tak bisa menjadi panutan bagi para remaja. 3. Keluarga, kurangnya rasa tanggung jawab dan komunikasi antau saudara. 4. Sekolah, yang mendidik kekerasan pada anak didik dan sekolah harus memberikan pelajaran extrakulikuler yang bermaterikan tenteng buruknya kekerasan pada kehidupan. Adapun solusi mengatasi tauran yang didukung oleh beberapa faktor yang saling berkaitan untuk menanggulangi masalah ini : 1. Pelajar harus bergaul dengan pelajar lain dan orang-orang baik disekitarnya. 2. Lingkungan yang aman dan amanah yang sangat mendukung bagi kehidupan masyarakan untuk menjadi panutan pada generasi muda. 3. Keluarga mendukung dan memberi perhatian pada pelajar sekaligus menjadi motofatir untuk tidak melakukan hal-hal yang anarkis. 4. Sekolah senantiasa mendidik dengan ketat dan tepat pada anak murid agar tidak melakukan apa yang tidak dilakukan oleh pelajar. Berdasarkan pada uraian sebelumnya maka penulis mencoba menarik kesimpulan menangani tauran pada pelajar bahwasanya akibat terjadinya tauran amat sangat merugikan banyak pihak. Marilah kita bersama-sama menangani dan mendidik sanak saudara kita tentang bahayanya kekerasan.

Selasa, 09 Oktober 2012

Persainga Iphone5 Vs Samsung sIII


Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas persaingan antara 2 pabrikan gadget ternama setelah iPhone 5 kemarin resmi dirilis. Disini saya akan menampilkan bagaimana para ahli gadget dan programer menilai keunggulan dan kelemahan yang dimiliki oleh masing-masing gadget terbaik yang telah dirilis oleh Samsung dan Apple.

Belum lama ini, Android 4.1 atau Jelly Bean telah dirilis, dan Samsung memastikan bahwa Galaxy SIII milik mereka akan mendapatkan update OS terbaru dari Google ini. Telah diakui, bahwa seri sebelum Jelly Bean yaitu Ice Cream Sandwich, telah teruji untuk meredam keperkasaan iOS 5 milik Apple. iPhone 4 dan 4S cukup dapat perlawanan yang sengit dari Samsung dan HTC, 2 perusahaan terbesar yang memakai platform Android. Hasilnya, Samsung merajai pasar ketika Ice Cream Sandwich dirilis. iOS6 sudah mampu ‘memanjakan’ para developer iOS terdahulu. Dan salah satu karya agung iOS6 itu adalah passbook. Para developer Android semakin berjaya dalam membangun aplikasi dengan sesuka hati.

Mari kita bicara tentang hardware. iPhone 5 menggunakan A6 processor, setara dengan prosesor quadcore. Namun A6 ini sangat jauh berbeda dengan quadcore yang dimiliki Galaxy SIII. Dengan kekuatan 1.5GHz qualcomm snapdragon, Galaxy SIII masih diatas setingkat diatas A6. namun Windows Phone 8 itu sangat ringan untuk dijalani dengan single core sekalipun. Jadi. Kita menuju display.

Samsung mempunyai layar yang besar sedangkan iPhone juga ikut-ikutan menambahkan sedikit layarnya. 

Berikut ini adalan spesifikasi dari dua gadget ini :
Samsung sIII


GENERAL
 2G Network

 GSM 850 / 900 / 1800 / 1900
3G Network
HSDPA 850 / 900 / 1900 / 2100
4G Network
LTE (regional)
Announced
2012, May
Status
Coming soon. Exp. release 2012, May


BOBY

Dimensions


136.6 x 70.6 x 8.6 mm
Weight
133 g

- Touch-sensitive controls


Type
Super AMOLED capacitive touchscreen, 16M colors
Size
720 x 1280 pixels, 4.8 inches (~306 ppi pixel density)




DISPLAY
Multitouch





Yes
Protection
Corning Gorilla Glass 2

- TouchWiz UI v4.0

SOUND
Alert types
Vibration; MP3, WAV ringtones


Loudspeaker


Yes
3.5mm jack
Yes




MEMORY
Card slot



microSD, up to 64 GB
Internal
16/32/64 GB storage, 1 GB RAM

DATA
GPRS
Class 12 (4+1/3+2/2+3/1+4 slots), 32 – 48 kbps
EDGE
Class 12
Speed
HSDPA, 21 Mbps; HSUPA, 5.76 Mbps
WLAN


Wi-Fi 802.11 a/b/g/n, DLNA, Wi-Fi Direct, Wi-Fi hotspot
Bluetooth
Yes, v4.0 with A2DP, EDR
NFC
Yes
USB
Yes, microUSB v2.0 (MHL), USB On-the-go

CAMERA
Primary
8 MP, 3264×2448 pixels, autofocus, LED flash
Features
Simultaneous HD video and image recording, geo-tagging, touch focus, face and smile detection, image stabilization




Video
Yes, 1080p@30fps
Secondary
Yes, 1.9 MP, 720p@30fps

FEATURES     
FEATURS

OS
Android OS, v4.0.4 (Ice Cream Sandwich)
Chipset
Exynos 4212 Quad
CPU
Quad-core 1.4 GHz Cortex-A9
GPU
Mali-400MP
Sensors
Accelerometer, gyro, RGB sensor, proximity, compass, barometer
Messaging
SMS(threaded view), MMS, Email, Push Mail, IM, RSS
Browser
HTML, Adobe Flash
Radio
Stereo FM radio with RDS
GPS
Yes, with A-GPS support and GLONASS
Java
Yes, via Java MIDP emulator
Colors
Blue, White

- MicroSIM card support only
- S-Voice natural language commands and dictation
- Smart Stay eye tracking
- Dropbox (50 GB storage)
- Active noise cancellation with dedicated mic
- TV-out (via MHL A/V link)
- SNS integration
- MP4/DivX/XviD/WMV/H.264/H.263 player
- MP3/WAV/eAAC+/AC3/FLAC player
- Organizer
- Image/video editor
- Document editor (Word, Excel, PowerPoint, PDF)
- Google Search, Maps, Gmail,
YouTube, Calendar, Google Talk, Picasa integration
- Voice memo/dial/commands
- Predictive text input (Swype)

BATTERY

                    Standard battery, Li-Ion 2100 mAh






Iphone5
Jaringan
2G GSM 850 / 900 / 1800 / 1900 – GSM A1428
CDMA 800 / 1700 / 1900 / 2100 – CDMA A1429 3G HSDPA 850 / 900 / 1900 / 2100 – GSM A1428
CDMA2000 1xEV-DO – CDMA A1429 4G LTE 700 MHz Class 17 / 1700 / 2100 – GSM A1428 or LTE 850 / 1800 / 2100 – GSM A1429
LTE 700 / 850 / 1800 / 1900 / 2100 – CDMA A1429
Layar
Tipe LED-backlit IPS TFT, capacitive touchscreen, 16M colors Ukuran 640 x 1136 pixels, 4.0 inches (~326 ppi pixel density)
Dimensi
 Ukuran 123.8 x 58.6 x 7.6 mm Berat 112 g
Memory
Internal 16/32/64 GB storage, 1 GB RAM External Tidak
Kamera
Primer 8 MP, 3264×2448 pixels, autofocus, LED flash Sekunder 1.2 MP, 720p@30fps, videocalling over Wi-Fi and 3G/4G
Data
3G Ya EDGE Ya GPRS Ya WLAN Wi-Fi 802.11 a/b/g/n, dual-band, Wi-Fi Plus Cellular Bluetooth v4.0 with A2DP USB/Port v2.0
Fitur
OS iOS 6 CPU Apple A6 Browser HTML (Safari) GPS Ya, A-GPS support and GLONASS Messaging iMessage, SMS (threaded view), MMS, Email, Push Email Java Tidak
Baterai
Tipe Standard battery, Li-Po Standby Up to 225 h (2G) / Up to 225 h (3G) Talk Time Up to 8 h (2G) / Up to 8 h (3G)

KPK Dimataku


KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah suatu badan independent yang ber tugas uuntuk memberantas korupsi Pelan-pelan tapi pasti, adanya lembaga KPK ini, terbukti efektif memulihkan nama baik peradilan kita, terutama berkaitan dengan penanganan korupsi. Tidak tanggung-tanggung siapa pun dibabat, tidak peduli berada dilingkungan pemerintahan atau sementara menjabat, keluarga terdekat, besan dsb pun ditangkap dan di adili.
Tapi bukan perkara mudah bagi lembaga ini, melaksanakan tugas luhur, membersihkan negara dari para koruptor-koruptor. Koruptor merasa dirinya terancam dengan lemabaga ini, telah melakukan berbagai macam cara, untuk melemahkan KPK. Sudah menjadi rahasia umum kriminalisasi Antasari adalah contoh valid untuk menunjukan eksistensi perlawanan mereka terhadap lembaga ini.
Kini mereka bekerja dengan cara silent operation, karena itu kini mereka telah bersatu pula untuk melawan KPK yang akan menghapuskan eksistensi mereka. pola korupsi sendiri-sendiri tidak mau dilihat oleh instansi, lembaga, orang lain. Kini telah menjadi korupsi berjamaah. Oleh karena itu, sekarang mereka telah padu, membentuk kelompok koruptor yang bersama-sama ingin meruntuhkan kedikdayaan KPK. Sehingga tidak jarang terminologi korupsi sistemik, karena memang masing-masing dari mereka telah saling menyandera. Masing-masing telah korupsi berjamaah.
Kini, bentuk kekompakkan mereka telah tampak dengan melakukan upaya penggembosan kepada KPK dengan mewacanakan revisi UU KPK yang katanya masih jauh dari sempurna untuk membersihkan korupsi di negeri ini. Pasal-pasal krusial yaitu pasal mengenai Penuntutan dan penyadapan. Telah merupakan target pertama untuk diganti.
Jadi, tidak bisa lagi kita melakukan upaya-upaya taktis sederhana, menyerahkan pada sistem yang berlaku, pemerintah, legislatif dsb. sehingga untuk melawan gerombolan koruptor ini, kita harus melakukan taktis ekstraordinari dengan melawan mereka dengan gelombang dukungan dari seluruh rahyat Indonesia. Dengan beberapa catatan. Pertama, Menyuarakan dukungan oleh siapa saja, dengan media apa saja. Kedua, meski diingat dan diperhatikan siapa-siapa saja anggota legislatif yang berupaya secara terang-terangan ingin merapuhkan KPK ini dengan tidak memilihnya lagi dipemilu legislatif yang akan datang.
Inilah salah satu dukungan saya terhadap penguatan KPK sebagai lembaga negara saya masih percaya menberantas korupsi di negara ini