Apa yang
Dimaksud dengan Outsourcing?
Outsourcing terbagi atas dua suku
kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan
keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih
daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang
oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Mengapa kita harus mengalihkan
pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya
dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah...
karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih penting.
Dasar
Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis. |
Berdasarkan ketentuan pasal di atas,
outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
- Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb. - Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Untuk pembahasan selanjutnya,
istilah outsourcing akan disesuaikan dengan jenis kedua, yaitu outsourcing
dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh.
Pekerjaan
yang Dapat Dialihkan
Berdasarkan Undang-Undang No.13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 65
|
Pasal 66
|
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 65
ayat 2 dan pasal 66 ayat 1, pekerjaan yang dapat dialihkan adalah pekerjaan
yang bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,
atau dalam istilah bisnis disebut sebagai “non-core”.
PENTING:
Perusahaan harus memastikan bahwa pekerjaan yang dialihkan memenuhi persyaratan
sebagaimana tercantum dalam pasal 65 dan pasal 66 untuk menghindari terjadinya
perubahan status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
perusahaan pemberi pekerja.