Apa yang
Dimaksud dengan Outsourcing?
Outsourcing terbagi atas dua suku
kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan
keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih
daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang
oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Mengapa kita harus mengalihkan
pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya
dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah...
karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih penting.
Dasar
Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
|
Berdasarkan ketentuan pasal di atas,
outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
- Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta
hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang
bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan
adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh
vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh:
pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa
katering, dsb.
- Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor
menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya
bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang
bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung
jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Untuk pembahasan selanjutnya,
istilah outsourcing akan disesuaikan dengan jenis kedua, yaitu outsourcing
dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh.
Pekerjaan
yang Dapat Dialihkan
Berdasarkan Undang-Undang No.13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 65
- Penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui
perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
- Pekerjaan yang dapat
diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi
pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
- Perusahaan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
- Perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja bagi Pekerja/Buruh pada perusahaan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja
dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perubahan dan/atau penambahan
syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri.
- Hubungan kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan
Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya.
- Hubungan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu
tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
- Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka
demi hukum status hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan
penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan
perusahaan pemberi pekerjaan.
- Dalam hal hubungan kerja beralih
ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). maka
hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan
hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
|
Pasal 66
- Pekerja/Buruh dari perusahaan
penyedia jasa Pekerja/Buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja
untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan
langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang
atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
- Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Adanya hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia
jasa Pekerja/Buruh;
b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana
dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau
perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak;
c. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta
perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa
Pekerja/Buruh; dan
d. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa Pekerja/Buruh dan
perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa
Pekerja/Buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
- Penyedia jasa Pekerja/Buruh
merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari
instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
- 4. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b), dan
huruf (d) serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status
hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa
Pekerja/Buruh beralih menjadi hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan
perusahaan pemberi pekerja.
|
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 65
ayat 2 dan pasal 66 ayat 1, pekerjaan yang dapat dialihkan adalah pekerjaan
yang bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,
atau dalam istilah bisnis disebut sebagai “non-core”.
PENTING:
Perusahaan harus memastikan bahwa pekerjaan yang dialihkan memenuhi persyaratan
sebagaimana tercantum dalam pasal 65 dan pasal 66 untuk menghindari terjadinya
perubahan status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
perusahaan pemberi pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar